Program Pembangunan Gampong

Untuk mempermudah pelaksanaan pembangunan gampong dalam kurun waktu 6 (enam) tahun (2013 - 2017) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan kebijakan Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid, maka pembangunan Gampong Meunasah Mesjid dibagi menjadi dua tahap pembangunan, yaitu tahap perwujudan masyarakat Gampong Meunasah Mesjid yang lebih sejahtera lahir dan batin (tahun 2013-2018), dan tahap kelanjutan peningkatan pelayanan publik (tahun 2013-2018).

Kebijakan umum dan program-program pembangunan gampong dimaksudkan untuk melaksanakan visi, misi dan prioritas gampong yang dituangkan ke dalam pelaksanaan semua urusan gampong yang menjadi kewenangan gampong. Perumusan kebijakan umum dan program pembangunan gampong bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan gampong dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah gampong berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan. Program-program yang tercantum dalam bab ini merupakan program pendukung langsung dalam pencapaian kinerja makro sedangkan program yang tidak mendukung langsung akan dijabarkan dalam indikasi rencana program dan rencana kerja pembangunan tahunan sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.Untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Gampong tersebut maka pemerintah Gampong akan menjalankan empat kebijakan pokok dalam pencapaian pembangunan, yaitu:

a.           Pembangunan Gampong yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Pembangunan Gampong yang berkesinambungan diarahkan untuk melanjutkan program pembangunan yang telah dicanangkan dan dilaksanakan pada masa-masa sebelumnya. Program-program pembangunan yang sudah dilaksanakan akan dilanjutkan dengan modifikasi sesuai dengan kemajuan jaman dan tuntutan masyarakat. Sedangkan pembangunan gampong yang berkelanjutan diarahkan agar pembangunan gampong mempertimbangkan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Langkah-langkah membangun harus bermanfaat bagi generasi sekarang dan bagi keberlanjutan pembangunan generasi-generasi berikutnya. Kondisi lingkungan dan sumber daya alam harus dikelola agar pembangunan dapat memberikan nilai sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi.
b.           Peningkatan Kualitas Kehidupan Masyarakat. Peningkatan tersebut akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Gampong Meunasah Mesjid dalam segala aspek, terutama yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar yaitu kebutuhan akan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Hak-hak dasar tidak berdiri sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.
c.            Percepatan Pembangunan Gampong dengan Mengembangkan Ekonomi Lokal Diarahkan untuk pengembangan ekonomi lokal (local economic development), yaitu dengan mengembangan kapasitas dan kegiatan ekonomi masyarakat di gampong untuk meningkatkan derajat kemajuan ekonomi daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, strategi ini yang diharapkan tepat dan mampu menemukenali dan menggali potensi ekonomi produktif yang berdaya saing (knowledge based economy) sekaligus berbasis sumberdaya lokal (resource based economy), baik melalui pemerintah daerah, sektor swasta dan kelembagaan/organisasi yang berbasis masyarakat setempat.

d.           Pemberdayaan Masyarakat. Diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi. Melalui pemberdayaan ini masyarakat diarahkan untuk mengoptimalkan kemampuan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki. Komitmen untuk pemberdayaan masyarakat ini akan didukung sepenuhnya oleh alokasi anggaran pembangunan yang berpihak pada masyarakat dengan strategi Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera. Tujuan pemberdayaan masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat terhadap berbagai inovasi pertanian atau perkebunan, peternakan, dan ketrampilan yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian dan perikanan, pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mewujudkan pemberdayan masyarakat sesuai harapan, maka alokasi dana dalam APBG sebagai implementasi dari program-program pembangunan tersebut harus dijalankan secara baik dan konsisten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pedoman Pelayanan

Gampong Meunasah Mesjid