Program Pembangunan Gampong
Untuk
mempermudah pelaksanaan pembangunan gampong dalam kurun waktu 6 (enam) tahun (2013 - 2017) serta upaya sinkronisasi kebijakan Pemerintah
Kabupaten Bireuen dengan kebijakan Pemerintah Gampong Meunasah Mesjid, maka
pembangunan Gampong Meunasah Mesjid dibagi menjadi dua tahap pembangunan,
yaitu tahap perwujudan masyarakat Gampong Meunasah Mesjid yang lebih
sejahtera lahir dan batin (tahun 2013-2018), dan
tahap kelanjutan peningkatan pelayanan publik (tahun 2013-2018).
Kebijakan umum dan
program-program pembangunan gampong dimaksudkan untuk melaksanakan visi, misi
dan prioritas gampong yang dituangkan ke dalam pelaksanaan semua urusan gampong
yang menjadi kewenangan gampong. Perumusan kebijakan umum dan program
pembangunan gampong bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang
urusan pemerintahan gampong dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang
menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah gampong
berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan. Program-program
yang tercantum dalam bab ini merupakan program pendukung langsung dalam
pencapaian kinerja makro sedangkan program yang tidak mendukung langsung akan
dijabarkan dalam indikasi rencana program dan rencana kerja pembangunan tahunan
sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.Untuk
mewujudkan visi dan misi pembangunan Gampong tersebut maka pemerintah Gampong
akan menjalankan empat kebijakan pokok dalam pencapaian pembangunan, yaitu:
a.
Pembangunan Gampong yang berkesinambungan dan
berkelanjutan. Pembangunan Gampong yang berkesinambungan diarahkan untuk
melanjutkan program pembangunan yang telah dicanangkan dan dilaksanakan pada
masa-masa sebelumnya. Program-program pembangunan yang sudah dilaksanakan akan
dilanjutkan dengan modifikasi sesuai dengan kemajuan jaman dan tuntutan
masyarakat. Sedangkan pembangunan gampong yang berkelanjutan diarahkan agar
pembangunan gampong mempertimbangkan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Langkah-langkah membangun harus bermanfaat bagi generasi sekarang
dan bagi keberlanjutan pembangunan generasi-generasi berikutnya. Kondisi
lingkungan dan sumber daya alam harus dikelola agar pembangunan dapat
memberikan nilai sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dari generasi
ke generasi.
b.
Peningkatan Kualitas Kehidupan Masyarakat.
Peningkatan tersebut akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat Gampong Meunasah Mesjid dalam
segala aspek, terutama yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar yaitu
kebutuhan akan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih,
pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau
ancaman tindak kekerasan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki. Hak-hak dasar tidak
berdiri sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak
terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.
c.
Percepatan Pembangunan Gampong dengan
Mengembangkan Ekonomi Lokal Diarahkan untuk pengembangan ekonomi lokal (local economic development), yaitu
dengan mengembangan kapasitas dan kegiatan ekonomi masyarakat di gampong untuk
meningkatkan derajat kemajuan ekonomi daerah secara keseluruhan. Oleh karena
itu, strategi ini yang diharapkan tepat dan mampu menemukenali dan menggali
potensi ekonomi produktif yang berdaya saing (knowledge based economy) sekaligus berbasis sumberdaya lokal (resource based economy), baik melalui
pemerintah daerah, sektor swasta dan kelembagaan/organisasi yang berbasis
masyarakat setempat.
d.
Pemberdayaan Masyarakat. Diarahkan untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan
pembangunan sosial, budaya dan ekonomi. Melalui pemberdayaan ini masyarakat
diarahkan untuk mengoptimalkan kemampuan baik sumber daya manusia maupun sumber
daya alam yang dimiliki. Komitmen untuk pemberdayaan masyarakat ini akan
didukung sepenuhnya oleh alokasi anggaran pembangunan yang berpihak pada
masyarakat dengan strategi Anggaran Untuk Rakyat Menuju Sejahtera. Tujuan
pemberdayaan masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan
dan sikap masyarakat terhadap berbagai inovasi pertanian atau perkebunan,
peternakan, dan ketrampilan yang dapat diterapkan dalam rangka meningkatkan
produksi pertanian dan perikanan, pendapatan masyarakat dan kesejahteraan
masyarakat. Untuk mewujudkan pemberdayan masyarakat sesuai harapan, maka
alokasi dana dalam APBG sebagai implementasi dari program-program pembangunan
tersebut harus dijalankan secara baik dan konsisten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar