Kedudukan Kepala Desa menurut UU Desa


Penjelasan UU Desa menyatakan kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.

UU Desa tidak mengatur secara eksplisit tentang pengertian “bawahan”, juga tidak menegaskan Kepala Desa sebagai bawahan Bupati. Kepala desa berbeda dengan camat maupun lurah. Camat merupakan pejabat administratif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Bupati/ Walikota yang berwenang mengangat dan memberhentikan Camat.

UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah.
Sedangkan dalam rangka local self government Kades merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada banyak kepala desa yang sudah lama atau berkali-kali memegang jabatan di bawah UU No. 5/1979, UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, tetapi masih berhasrat maju lagi menjadi kepala desa. Alasannya, karena di bawah UU No. 32/2004, yang bersangkutan baru menjabat satu kali sehingga masih berkesempatan maju lagi dua kali, atau menjabat dua kali sehingga masih berkesempatan maju kembali satu kali lagi.

Hal itu adalah pemahaman yang harus diluruskan. Kita kembalikan pada Pasal 39 UU No. 6/2014 beserta penjelasannya.

(1)     Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2)     Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai kepala desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 (enam) tahun.

Kepala desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, kepala desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan.

Jabatan kepala desa dihitung berdasarkan tanggal pelantikan, terlepas dari pengaturan Undang-undang. Sebagai contoh, kalau seorang kepala desa sudah pernahdilantik pada tahun 1992 (di bawah pengaturan UU No. 5/1979), kemudian terpilih dan dilantik kembali pada tahun 2000 (di bawah pengaturan UU No. 22/1999), serta terpilih dan dilantik lagi pada tahun 2005 (di bawah pengaturan UU No. 32/2004) maka yang bersangkutan sudah menjabat 3 kali. Bahkan kepala desa yang bersangkutan masih terpilih dan dilantik kembali yang keempat pada tahun 2011.

        Baca juga : Kewenangan Desa
Kita harus kembali secara konsisten pada Pasal 39 ayat 1 dan penjelasan pertama. Periode masa jabatan kepala desa didasarkan pada berapa kali pelantikan. Tidak boleh ada lagi “pemutihan” periode jabatan karena pergantian Undang-undang. Penjelasan kedua bukanlah mengatur secara mengikat, dan bukan bermaksud melakukan pemutihan atas periode jabatan kepala desa sebelum UU No. 32/2004. Tetapi penjelasan kedua itu hanya menjadi contoh untuk menjelaskan.

KEPALA DUSUN

UU Desa tidak mengenal adanya pemilihan kepala dusun. UU ini hanya mengenal pemilihan kepala desa. Kepala dusun merupakan bagian dari perangkat Desa yang merupakan pelaksana kewilayahan yang diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Posisi pengisian perangkat desa yang lain baik itu sekretaris desa maupun pelaksana teknis desa lainnya juga berlaku sama. Dengan demikian, UU Desa tidak mengamanatkan pemilihan kepala dusun.

Perangkat Desa

Pengalaman di berbagai daerah ada pengaturan Perda tentang masa jabatan perangkat desa. Ada Perda yang mengatur masa jabatan perangkat desa selama 20 tahun, ada pula yang mengatur “ganti kepala desa ganti perangkat”. Sementara UU Desa menegaskan bahwa perangkat desa diberhentikan (pensiun) pada umur 60 tahun. Bila terdapat Perda yang mengatur masa kerja makaPerangkat desa menyelesaikan masa tugas sesai SK yang diatur dalam Perda. Misalnya ada aturan perda yang mengatur masa tugas perangkat Desa 20 tahun dan sekarang baru 6 tahun maka melanjutkan tugas sampai akhir masa jabatan yang diatur dalam Perda tersebut. Termasuk didalamnya bila perangkat desa lulusan SMP mengacu pada SK Bupati sebelumnya. Intinya, perangkat desa yang ada sekarang, termasuk yang hanya lulus SD atau SMP, menghabiskan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Perda dan SK yang berlaku. Kalau sudah habis, baru melakukan pengangkatan perangkat desa sesuai dengan ketentuan UU Desa.
Sekdes yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Perangkat Desa termasuk Sekretaris Desa diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat. Prinsip dasar dalam UU Desa adalah tidak ada perangkat desa yang berstatus PNS. Dalam hal ini kita merujuk pada ketentuan peralihan, pasal 118 ayat 6, yang menyatakan Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Prinsip dasarnya, cepat atau lambat, Sekdes PNS sekarang akan ditarik dan ditempatkan oleh Bupati/Walikota. Tetapi jika kepala desa menghendaki, maka dia mempunyai hak untuk mengusulkan Sekdes PNS tersebut tetap bertahan menjadi Sekdes kepada Bupati/Walikota.

Laporan kinerja Kepala Desa? Kepada siapa Kades melaporkannya?

Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati dalam rangka pengendalian dan pengawasan, memberikan keterangan kepada BPD yang memiliki hak untuk meminta keterangan tentang penyelanggaraan pemerintahan Desa, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pedoman Pelayanan

Gampong Meunasah Mesjid