Baca juga : Perbedaan antara masyarakat adat, kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat dan lembaga adat
Baca juga : Perbedaan antara masyarakat adat, kesatuan masyarakat hukum adat, desa adat dan lembaga adat
Berikut Pedomannya :
“Dalam hal ini desa merupakan suatu kesatuan didalam pemerintahan sehingga desa tidak terlepas dari aturan atau ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah baik itu pemerintahan daerah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
Didalam menjalankan roda pemerintahannya desa diatur dengan undang-undang atau peraturan yang dibuat pemerintah diatasnya. didalam menjalankan peraturan pemerintah memberikan pedoman-pedoman agar senantiasa terciptanya atau berjalannya peraturan tersebut. tidak hanya dalam bentuk pedoman terkadang pemerintah memberikan pelatihan dan bimbingan kepada perangkat desa.
dibawah ini beberapa pedoman yang dapat membantu pemerintahan desa dalam menjalan pemerintahannya, untuk melihatnya silahkan klik tautan dibawah ini“ :
Itulah beberapa pedoman yang mungkin dapat membantu kita dan semoga kita senantiasa dapat melaksanakan dan merealisasikannya dalam menjalankan pemerintahan di Desa.
PENGERTIAN:
PERATURAN DESA
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa..
Jenis dan ragam Peraturan Desa yang disusun dan ditetapkan bergantung pada kebutuhan penyelenggara pemerintahan di desa. Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Desa dan BPD agar dapat mengidentifikasi topik-topik yang perlu dibuat sebagai Peraturan Desa. Tingkat kepentingan ini hendaknya dilihat dalam kerangka kepentingan sebagian besar masyarakat agar Peraturan Desa yang dibuat benar-benar aspiratif.
Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
PROSES PENYUSUNAN PERATURAN DESA YANG ASPIRATIF
KAIDAH HUKUM PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dalam rangka ini, sejumlah Peraturan Desa perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi dari kewenangan tersebut. Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam Peraturan Desa yang perlu dibuat. Berikut ini beberapa usulan tentang aspek-aspek yang perlu diatur melalui Peraturan Desa:
D.Kelembagaan Desa
Berikut Ulasannya :
“Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan didirikan dengan tujuan adalah untuk meningkatkan usaha ekonomi masyarakat, pengembangan lembaga ekonomi Desa dan pemberdayaan masyarakat miskin.
Hal ini merupakan Eksistensi Pemerintah Dalam Membangun Ekonomi Pedesaan Melalui Strategi penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa.
BPPM-Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut dengan BUM Desa adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro, yang didalamnya terdapat beberapa badan - badan Usaha yang berkaitan dengan ekonomi dipedesaan seperti salah satu contoh Milik Petani (BUMP) adalah merupakan salah satu alternatif untuk mengembangkan kelembagaan pertanian seperti kelompok tani , kelompok pedagang , kelompok buruh , dan kelompok pendukung lainnya.
Lembaga ekonomi pedesaan dibentuk guna untuk mengembangkan, membina, mengayomi , dan menampung aspirasi serta segala bentuk potensi perekonomian khususnya yang ada di pedesaan , guna untuk meningkatkan daya saing dan nilai dari kegiatan usaha yang ada didesa baik dalam skala mikro maupun makro.
Lembaga Ekonomi dan Unit Usaha Desa seperti pasar, bank ,kelompok tani, koperasi , buruh ,dan berbagai macam unit usaha dipedesaan adalah pilar atau penyangga ekonomi yang diharapkan mampu mendukung dan menopang kegiatan pembangunan dipedesaan dalam berbagai bidang.
Pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang merupakan revitalisasi dari Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat dan Penguatan Kapasitas dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya Pembangunan sektor-sektor perdesaan (tradisional; agrokompleks) dengan mendorong pertumbuhan sektor industri melalui penyediaan bahan pangan. Dengan maksud Mengembangkan dan meningkatkan Usaha Ekonomi yang semula menjadi lebih berkulitas dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar